Sudah Tidak Bisa Lagi Bawa Migo Tanpa STNK Dan SIM
Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan jika Migo (Tau dong, motor kecil warna kuning) sudah melewati proses uji tipe kendaraan bermotor. Kemungkinan besar Migo akan menjadi kendaraan jenis sepeda motor listrik, tidak seperti sekarang yang memiliki status sepeda listrik yang selama ini sering menghiasi jalan-jalan, apalagi di ibukota.
Motorkomen – Cuy ada yang baru nih. Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan jika Migo (Tau dong, motor kecil warna kuning) sudah melewati proses uji tipe kendaraan bermotor. Kemungkinan besar Migo akan menjadi kendaraan jenis sepeda motor listrik, tidak seperti sekarang yang memiliki status sepeda listrik yang selama ini sering menghiasi jalan-jalan, apalagi di ibukota.
Menurut Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yaitu Mbak Caroline Noorida Aryani menerangkan jika kendaraan Migo yang diuji tipe jenisnya adalah sepeda motor roda dua. "Di SPU (Surat Pengantar Uji) sepeda motor roda 2. Sudah diuji tipe," kata Caroline kepada CNNIndonesia.
Bahkan kata mbak Caroline motor listrik Migo yang diuji tipe sudah berhasil memenuhi persyaratan. Mbak itu juga mengatakan kendaraan itu memiliki dudukan pelat nomor dan sudah tidak ada lagi memiliki pedal kayuh untuk kalian gowes saat baterainya habis.
Kalian pasti masih ingat saat Migo diprotes keras oleh kepolisian dan Kemenhub pada bulan Februari lalu, kendaraan yang disewakan ke masyarakat luas adalah sepeda listrik dengan pedal kayuh tapi desainnya mirip dengan motor skutik. Gara-gara menyerupai skutik, banyak pengguna Migo berpikir sepeda listrik itu bisa menyatu dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya secara bebas tanpa ada rasa dosa.
Sebelum Migo melalui uji tipe, sepeda listrik Migo juga sudah memiliki tempat untuk pelat nomor. Tapi tempat itu digunakan malah untuk menempel kode QR buat meminjam unit dan helm serta membuka kunci (bisa aje warga +62).
Menurut Bapak Budi Setiyadi Direktur (Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub) juga mengonfirmasi jika Migo telah lulus uji tipe. Tapi meski begitu, menurut bapak Budi, kalau Migo belum mengajukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe ke kepolisian untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan juga pelat nomor. "Migo sudah melakukan uji tipe dan sudah lolos uji tipe. Sampai saat ini belum mengajukan SRUT-nya, jadi kalau dipakai di jalan bisa ditilang oleh Polri," jelas Budi. Nahlu, kena tilang jugakan, baru ini namanya menyatu dengan sepeda motor di jalan raya.
Pengurusan SRUT telah menetapkan jika motor Migo legal digunakan di jalan raya. Bukan hanya itu, bila sudah diakui sah sebagai kendaraan bermotor oleh kepolisian berarti tandanya para pengguna Migo wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Kendaraan Migo kemungkinan juga tak bisa lagi digunakan di area Car Free Day yang bebas dari kendaraan bermotor. Tapi pihak Migo sampai saat ini belum meberikan menjelasan tentang hal ini. Jadi, Migo tidak bisa bebas berkeliaran tanpa STNK dan juga SIM.